Dampak Kenaikan PPN 12%, Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kuta Radio 106 FM(Kuta Mania), Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menerapkan Kebijakan ini untuk menjaga kesehatan APBB. Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat. Lantas, apa dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi masyarakat?
Melansir dari laman detikcom , rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Namun, bagaimana dampaknya terhadap pekerja?
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih mahal. Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung. Dampak Kenaikan PPN 12% mungkin akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerjamaupun karyawan.